Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook - Coretan Zamrud Hijau
Headlines News :

Home » » Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook

Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook

Written By Zamrud Hijau on Senin, 18 Juni 2012 | 00.54

INFO TERBARU - Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook



Alexander Aan diancam 30 tahun penjara setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di akun Facebook-nya.

Pengadilan di Sumatra Barat menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan informasi yang dapat memicu kebencian dan permusuhan agama.

Dalam account Facebook-nya ia menulis bahwa Tuhan itu tidak ada. Ia juga telah membuat grup ateis di Facebook dan memasang gambar-gambar kartun yang intinya menghina Nabi Muhammad.

Aan menerima vonis tersebut dan meminta maaf. "Agama adalah masalah pribadi dan saya minta maaf kepada semua pihak terkait, termasuk keluarga saya, "kata Aan. Aan diduga orang pertama di Indonesia yang harus masuk penjara karena mengaku tidak beragama.

Pria berusia 32 tahun ini akhirnya divonis penjara 2,5 tahun karena tindakannya itu. Pengadilan Sumatra Barat memutus, Alexander Aan terbukti bersalah melakukan pelecehan agama. Ia menghina Nabi Muhammad, kata hakim.

Itu baru hukuman di dunia saja.... Belum nanti kalau di Akhirat.... Bakalan lebih pedih...

Sumber
Share this article :

1 komentar:

  1. Oh disumatra sepertinya islamnya sangat disiplin yah gan,, tapi memang harus dihukum untuk orang yg berani mengejek nabi besar muhammad saw..

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Coretan Zamrud Hijau - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger